BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan
tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam
mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk
melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini
pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme
pasar. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan besar berupa grup-grup bisnis raksasa
yang memproduksi barang dan jasa melalui anak-anak perusahaannya yang menguasai
pangsa pasar yang secara luas menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat banyak,
khususnya pengusaha menengah ke bawah. Kekhawatiran tersebut menimbulkan
kecurigaan telah terjadinya suatu perbuatan tidak wajar dalam pengelolaan
bisnis mereka dan berdampak sangat merugikan perusahaan lain.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar
dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis,
bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Demikian pula sering terjadi perbuatan
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam mendukung usaha
bisnis pengusaha besar atau pengusaha keluarga pejabat. Peluang-peluang yang
diberikan pemerintah pada masa orde baru telah memberi kesempatan pada
usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak
wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada
produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika
bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli,
persengkongkolan dan sebagainya.
Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan
tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para
pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena
perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke
hilir.
Dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat mengurangi terjadinya
pelanggaran etika bisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
:
A. PENGERTIAN BISNIS
2.1 Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani Kuno:
“ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
2.2 Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis
lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa
Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam
konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana
kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan
profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari
sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang
mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini,
misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua
anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana
bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat
pekerja.
2.3 Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam
membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis
yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar
dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai
pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang
luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
2.4 Etika Bisnis Yang Baik
Menurut Richard De George, bila
perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
- Produk yang baik
- Managemen yang baik
- Memiliki Etika
Tiga aspek pokok dari bisnis yaitu :
dari sudut pandang ekonomi, hukum dan etika.
- Sudut pandang ekonomis.
Bisnis adalah kegiatan ekonomis.
Yang terjadi disini adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan
pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah
organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung
oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis
tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan
berbagai pihak.
Dari sudut pandang ekonomis, good
business adalah bisnis yang bukan saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang
berkualitas etis.
- Sudut pandang moral.
Dalam bisnis, berorientasi pada
profit, adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh
tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh1
dilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas
diperhatikan, bahwa dengan itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati
kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis
kita sendiri.
- Sudut pandang Hukum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan
bisnis juga terikat dengan “Hukum” Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang
merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak
masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international.
Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan
apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum
lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam
atas putih dan ada sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran. Bahkan pada zaman
kekaisaran Roma, ada pepatah terkenal : “Quid leges sine moribus” yang artinya
: “apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas ”
B. Prinsip-Prinsip Pelaku Bisnis
Dalam
etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku
bisnis. Prinsip dimaksud adalah :
1.
Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik
untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
2.
Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan
bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan
kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak,
kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain).
3.
Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang
dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya
masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
4.
Prinsip Saling Mengutungkan, agar
semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis
yang kompetitif.
5.
Prinsip Integritas Moral, prinsip
ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan
usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan
merupakan perusahaan terbaik.
Penerapan etika bisnis sangat penting terutama dalam
menghadapi era pasar bebas dimana perusahaan-perusahaan harus dapat bersaing
berhadapan dengan kekuatan perusahaan asing. Perusahaan asing ini biasanya
memiliki kekuatan yang lebih terutama mengenai bidang SDM, Manajemen, Modal dan
Teknologi.
Ada mitos bahwa bisnis dan moral tidak ada hubungan. Bisnis
tidak dapat dinilai dengan nilai etika karena kegiatan pelaku bisnis, adalah
melakukan sebaik mungkin kegiatan untuk memperoleh keuntungan. Sehingga yang
menjadi pusat pemikiran mereka adalah bagaimana memproduksi, memasarkan atau
membeli barang dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Perilaku bisnis
sebagai suatu bentuk persaingan akan berusaha dengan berbagai bentuk cara dan
pemanfaatan peluang untuk memperoleh keuntungan.
Apa yang diungkapkan diatas adalah tidak benar karena dalam
bisnis yang dipertaruhkan bukan hanya uang dan barang saja melainkan juga diri
dan nama baik perusahaan serta nasib masyarakat sebagai konsumen. Perilaku
bisnis berdasarkan etika perlu diterapkan meskipun tidak menjamin berjalan
sesuai dengan apa yang diharapkan, akan tetapi setidaknya akan menjadi
rambu-rambu pengaman apabila terjadi pelanggaran etika yang menyebabkan
timbulnya kerugian bagi pihak lain.
Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti,
dalam hal
mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Ketidaketisan perilaku berbisnis dapat dilihat hasilnya, apabila merusak atau merugikan pihak lain. Biasanya factor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Ketidaketisan perilaku berbisnis dapat dilihat hasilnya, apabila merusak atau merugikan pihak lain. Biasanya factor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
Suatu perusahaan akan berhasil bukan hanya berlandaskan
moral dan manajemen yang baik saja, tetapi juga harus memiliki etika bisnis
yang baik. Perusahaan harus mampu melayani kepentingan berbagai pihak yang
terkait. Ia harus dapat mempertahankan mutu serta dapat memenuhi permintaan
pasar yang sesuai dengan apa yang dianggap baik dan diterima masyarakat. Dalam
proses bebas dimana terdapat barang dan jasa yang ditawarkan secara kompetitif
akan banyak pilihan bagi konsumen, sehingga apabila perusahaan kurang
berhati-hati akan kehilangan konsumennya.
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga
terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian
dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika
bisnis.
C. Contoh Pelanggaran Etika Bisnis
• Pelanggaran etika bisnis terhadap
hokum
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit
akhirnya memutuskan untuk
Melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan
sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar
prinsip kepatuhan terhadap hukum.
Melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan
sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar
prinsip kepatuhan terhadap hukum.
·
Pelanggaran
etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA.
Pada tahun ajaran
baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid.
Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu
dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan
sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi
baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid.
Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu
dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan
sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi
·
Pelanggaran
etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada
seluruh karyawan
yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai
salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus
karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga
segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak
Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS
Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit
yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai
salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus
karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga
segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak
Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS
Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit
·
Pelanggaran
etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk
tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan
berjanji akan mengirimkan
calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara
tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan
pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang
terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak
Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan.
Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan,
begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut
telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai
calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.
calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara
tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan
pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang
terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak
Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan.
Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan,
begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut
telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai
calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.
·
Pelanggaran
etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan property ternama di Yogjakarta tidak
memberikan surat ijin
membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
·
Pelanggaran
etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan
dengan sebuah
perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan
pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan
kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.
perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan
pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan
kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian bahasan
“Pengertian Etika Bisnis” dapat disimpulkan bahwa :
Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya
dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip dimaksud adalah : Prinsip
Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara
moral atas keputusan yang diambil. Prinsip
Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran
karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam
pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan
kerja dan lain-lain). Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang
dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya
masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya. Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk
saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif. Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam
berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus
menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan
terbaik. Pada Dasarnya Hukum Diciptakan melalui Kekuasaan, Tetapi
muatan Hukum harus mengatur keseimbangan antara kepentingan Kekuasaan dengan
kepentingan Masyarakat (rakyat) yang memiliki kedaulatan. Oleh Karenanya Hukum diciptakan bukan untuk Kekuasaan
(Thomas Hobbes) melainkan untuk kepentingan perkembangan masyarakat (Von
Savigni). Sifat dan Fungsi Hukum dalam suatu Proses Harus Realitas,
Responsif/Antisipatif dan Demokratis.Dalam Realitas sosial, hukum sering kali
tertinggal dengan perkembangan masyarakat namun bukan berarti Penegakan Hukum
terhenti, Karena HukumTetap Harus Tegak meskipun senadainya langit Akan
Runtuh. Pengakan Hukum Harus dilakukan dengan memperhatikan Hal:
·
Didasarkan pada Hukum Positif
·
Mengedepankan rasa keadilan
masyarakat
·
Dilaksanakan secara Proporsional dan
Profesional
DAFTAR PUSTAKA
Baron,
(2003, 34) Etika Bisnis. Balai pustaka Jakarta.
Kuncoro
(2006) Keunggulan kompetitif. Balai Pustaka Jakarta.
Nogareda
& Ziegler, (2006). Green Management. Balai pustaka Jakarta.
N.Nuryesrnan
M, Moral dan Etika Dalam Dunia Bisnis, Bank dan Manajemen, Mei/Juni 1996.
Munir Fuady ,(2005). Pengantar Bisnis Hukum (Menata
Bisnis Modern di Era Global)
Purba
Victor, Hukum Bisnis Dalam Kegiatan Bisnis Para Manajer, Manajemen, 1993. Dunia
Bisnis, Warta Ekonomi, No. 29, Desember 1994.
Watu
Yohanes Vianey. (2010). Etika Bisnis.Program Magister Manajemen UNIKA Kupang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar